Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, eksepsi setebal 60 halaman itu rencananya akan dibacakan oleh tim kuasa hukum.
“Jika persidangan berlanjut, kami insyaallah akan membacakan eksepsi hari ini,” ujar Maqdir kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam eksepsi tersebut, pihaknya akan membacakan sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan Setnov. Salah satunya termasuk soal nama-nama politikus PDIP yang hilang sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana e-KTP.
“Di antaranya yang akan dibahas itu (dalam eksepsi). Nanti ada lagi yang lainnya,” ucap Maqdir.
Lihat juga:Survei: Setnov Juara dalam Berita Korupsi |
Dalam sidang perdana pekan lalu, proses sidang sempat terkendala karena Setnov yang mengeluh sakit. Sepanjang persidangan Setnov bungkam dan tak menjawab pertanyaan majelis hakim. Namun persidangan akhirnya tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. (sur)