Jika sampai peringatan kedua masih ditemukan pelanggaran, tempat itu terancam dicabut izin operasionalnya dan ditutup permanen.
Klub tersebut yakni Illigals di Hayam Wuruk, B'Fashion di Grogol, Classic di Kota, dan Golden Crown di Grogol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, Karaoke Keluarga Happy Puppy dan Top1 belum pernah diberi peringatan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Disparbud DKI Ujang Supandi, Rabu (20/12).
Sebelumnya, pada Selasa (19/12), Wakil Gubernur Sandiaga Uno menyebut kedua tempat itu telah diberi peringatan.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta Maria Sorlury mengatakan, pihaknya juga telah menemukan pelanggaran narkotika di tempat hiburan lainnya.
"Sebagai contoh Diamond, B'Fashion, Tematik, Exotic, Pujasera. Pujasera itu positif pengguna narkoba, sudah dua kali tetapi enggak ada barang bukti," kata Maria.
"Kalau berdasarkan aturan Pemprov DKI, kalau ada 1 butir ditemukan dengan 100 butir ditemukan di suatu tempat, sanksinya sama saja," kata Maria. (pmg/djm)