Pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah akdemisi dan tokoh dari kalangan ormas terlihat hadir dalam agenda tersebut. Beberapa di antaranya Azyumardi Azra, Guntur Romli, dan sejumlah pengurus Nahdlatul Ulama (NU).
Azyumardi mengatakan, pemerintah harus serius dalam menghadapi gugatan HTI demi menjaga Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Ia khawatir, kelompok radikal seperti HTI yang hendak menerapkan sistem khilafah di Indonesia akan berkembang jika pemerintah kalah atas gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, ia menambahkan, banyak masyarakat yang bergabung dengan HTI atau kelompok radikal dinilai minim pemahaman tentang hal tersebut. Masyarakat seolah tertarik bergabung karena memahami ideologi radikal sebagai sebuah hal yang berbeda.
"Banyak orang yang mendukung ide khilafah itu hanya ikut-ikutan. Tidak paham itu apa. Jadi ini yang perlu dijelaskan oleh pemerintah," ujarnya.
Terpisah, tim kuasa hukum pemerintah, Achmad Budi Prayoga memaparkan, pemerintah perlu menerima masukan dari banyak kalangan untuk membantah gugatan yang diajukan HTI.
"NKRI itu sudah konsensus. Ini yang harus dipertegas dalam persidangan nanti selain soal aspek-aspek administrasinya," ujar Achmad.
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan sejumlah ormas lainnya melakukan aksi damai menolak perppu no.2 terkait ormas di Jakarta, Selasa (18/7). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). |
Terkait dengan SK bagi HTI, Achmad mengklaim, pemerintah sudah sesuai prosedur administrasi dan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Penerbitan SK itu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberi kepastian hukum dan keamanan bagi setiap warga negara.
Oleh karena itu, ia optimistis pemerintah akan memenangkan gugatan tersebut. Keyakinan itu juga karena mendapat dukungan dari banyak Ormas yang menolak keberadaan HTI.
Tak hanya itu, putusan MK menolak gugatan HTI atas Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 juga menambah keyakinan pemerintah dalam menghadapi gugatan HTI.
Di sisi lain, Achmad tidak sepakat dengan sikap HTI yang memasukan kewenangan contrarius actus yang ada di UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ke dalam gugatannya. Poin itu, kata dia, merupakan upaya HTI mempersempit ruang pelanggaran.
Contrarius actus merupakan kewenangan badan atau pejabat negara dalam membatalkan keputusan yang diterbitkannya tanpa melalui pengadilan.
"Pelanggaran yang dilakukan HTI sudah ada jauh sebelum Perppu Ormas terbit. Mereka intinya ingin mempersempit pelanggaran," ujar Achmad.
Lebih dari itu, pengacara Albert Aries menyatakan contrarius actus bukan hal baru dalam aturan hukum di Indonesia. Ia berkata, staatsblad atau lembaran negara pada zaman kolonial telah menyatakan ormas dapat dibubarkan sepihak oleh pemerintah jika menggangu ketertiban umum.
Sebelumnya, HTI mendaftarkan gugatan hukum ke PTUN Jakarta atas keputusan pembubaran yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Juli 2017.
HTI menganggap pembubaran yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan azas keterbukaan tanpa pemberian alasan yang jelas.
Pembubaran juga dianggap tidak memenuhi azas kecermatan, karena hanya memakai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai dasar. (osc/djm)
