Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa Hukum Setya Novanto mempersoalkan perbedaan isi dakwaan antara Setnov dengan dakwaan milik Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Terdapat kejanggalan dalam surat dakwaan Setnov, seperti hilangnya nama-nama politikus PDIP sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana E-KTP.