"Nama-nama yang ada atau uraian lebih rinci dari poin nomor 13 yang ada dalam dakwaan yaitu sejumlah anggota DPR diperkaya jutaan US dolar dan puluhan miliar rupiah tersebut nanti akan kita uraikan di persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta,
Febri menyatakan, perincian nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga menikmati uang panas proyek e-KTP dilakukan untuk membuktikan perbuatan Setnov dalam korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, pihaknya tengah menyiapkan jawaban atas eksepsi Setnov yang telah disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta siang tadi. Dalam jawaban itu pihaknya juga akan menjelaskan perbedaan dakwaan Setnov dengan terdakwa sebelumnya.
Salah satu hal yang disorot adalah hilangnya nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang dari proyek e-KTP di dalam dakwaan Setnov. Tim penasihat hukum Setnov menyebut KPK sengaja menghilangkan nama-nama wakil rakyat tersebut.
Nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 penerima uang e-KTP, yang ada di dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, di antaranya Melcias Marchus Mekeng menerima sebesar US$1,4 juta, Olly Dondokambey sebesar US$1,2 juta, Tamsil Lindrung US$700 ribu.
Kemudian Mirwan Amir US$1,2 juta, Arief Wibowo US$108 ribu, Chaeruman Harahap US$584 ribu dan Rp26 miliar, Ganjar Pranowo US$ 520 ribu, Agun Gunandjar Sudarsa US$1,047 juta, Mustoko Weni US$408 ribu, Ignatius Mulyono US$258 ribu.
Selain itu, Taufik Effendi US$103 ribu, Teguh Djuwarno US$167 ribu, Rindoko Dahono Wingit, Nu’man, Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini masing-masing US$37 ribu.
Selanjutnya, Yasona Laoly US$84 ribu, Khatibul Umam Wiranu US$400 ribu, Marzuki Ali Rp20 miliar, serta Anas Urbaningrum US$5,5 juta.