Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Desember.
"Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 8 Desember," ujarnya saat dihubungi, Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, kepolisian belum berencana memeriksa Sandiaga. Sejauh ini, Sandiaga masih berstatus sebagai saksi meskipun dia juga turut dilaporkan dalam perkara tersebut.
Beberapa orang saksi itu adalah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pihak kecamatan.
Keterangan sebanyak 17 saksi itu dinilai menjadi dasar penyidik untuk menjerat Andreas dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Andreas ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilakukan oleh Edward S Soeryadjaya melalui kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo. Tidak hanya Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dengan tuduhan yang sama.
Dalam laporannya, Fransiska mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah sekitar 1 hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten, pada 2012.
Andreas diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Japirex dan memegang saham 60 persen. Sandiaga dan Andreas kemudian melepas dan membubarkan PT Japirex pada 11 Februari 2009. (gil)