Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Iptu Setiono Budhi, Rabu (20/12), mengatakan, kasus penyekapan dan perkosaan itu bermula dari pertemuan Sugiono, warga Dusun Tegal Gebang, RT 02/RW 02, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, dengan kedua korban.
Dalam pertemuan itu, tersangka menyatakan jatuh hati ke YL, dan bermaksud menikahinya. Ia mengajak korban untuk datang ke rumahnya, pada Sabtu (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di rumah yang hanya dihuni oleh tersangka itu, Sugiono memaksa korban melakukan hubungan badan. Karena ada dua perempuan yang masuk perangkapnya, dia bersiasat supaya bisa berhubungan badan secara bergantian dengan kedua korban.
"Saat Korban YL, yang dijanjikan dinikahi, masuk kamar mandi, tersangka memaksa korban AR, untuk melayani nafsunya. Begitu juga dengan YL, begitu AR masuk kamar mandi, tersangka juga memaksa YL untuk melakukan hubungan badan. Perbuatan itu, dilakukan tersangka berturut turut selama tujuh hari, untuk melayani hasrat nafsunya," jelas Budhi.
"Korban dipukul, ditendang dan kepalanya dibenturkan ditembok," katanya.
Pada hari Jumat (15/12), sekitar jam 12.00 WIB, lanjut Budhi, AR memiliki kesempatan melarikan diri. Dia melihat pintu belakang terbuka. Ia kemudian melarikan diri lewat persawahan menuju Jalan Raya Bangsalsari. Dengan dibantu warga sekitar, dia bisa mendatangi dan melaporkan kasus itu ke Polsek Bangsalsari.
"Saya berusaha melarikan diri saat tersangka sedang tertidur pulas," ucap AR, saat diperiksa penyidik Polsek Bangsalsari.
Kepolisian, kata Budi, pun bergerak ke lokasi untuk menggerebek pelaku. "Kami menangkap tersangka setelah korban berhasil melarikan diri dari rumah tersangka," aku dia.
Akibat perbuatan tersebut, Sugiono dijerat dengan pasal 285 KUHP dan pasal 81 ayat 1 sub pasal 76 D, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam dengan hukumam minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (dik/arh)