Perbedaan Jumlah 'Uang Haram' dalam Tiga Dakwaan e-KTP
Asfahan Yahsyi | CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2017 11:39 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia --
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Setnov menuding jaksa mendakwa kliennya dengan tak cermat karena perbedaan-perbedaan dalam tiga dakwaan korupsi e-KTP.