"Itu yang dirilis hasil periode 2017, 1.083 korban sudah diselamatkan dan kembali ke Indonesia," ujar Kepala BAdan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, di Jakarta, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah terjadinya perdagangan orang ini, lanjut Ari, dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di daerah. Sosialisasi tersebut, katanya, dilakukan untuk mengedukasi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mempunyai keahlian.
Jenderal bintang tiga itu juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar di luar negeri jika tidak melalui jalur resmi.
"Tidak mudah tertipu dan percaya janji-janji," ucapnya.
Jaringan Malaysia misalnya, menggunakan modus iming-imingi gaji sebesar US$ 250 hingga US$ 300 per bulan. Korban diselundupkan melalui Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Setelah itu, korban dibawa ke Entikong, Kalbar, untuk diberangkatkan ke Malaysia lewat Miri dan Sarawak. Korban diketahui hanya berbekal visa ziarah, bukan visa kerja.
“Dari sini terbang ke Kuala Lumpur. Jalur ini dipilih karena relatif longgar dari pemeriksaan. Di Malaysia korban ditelantarkan selama dua hari hingga akhirnya mendapat bantuan dari KBRI Kuala Lumpur, dan dipulangkan,” tutur Ari.
Tujuh tersangka itu sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN). (arh)