Ahok Resmi Dapat Remisi Natal 2017

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 22 Des 2017 15:08 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat potongan hukuman 15 hari. Ia mendapat remisi karena sudah menjalani hukuman enam bulan dan berkelakuan baik.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat remisi 15 hari dalam rangka Hari Raya Natal. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.

"Sudah diusulkan mendapat remisi Natal, 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/12).

Adek mengatakan, pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan Ahok sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ahok juga telah menjalani masa penahanan selama enam bulan, sejak ditahan pada 9 Mei 2017 lalu.

"Yang bersangkutan selama menjalani pidananya tidak pernah melanggar peraturan tata tertib Rutan serta menunjukan sikap baik terhadap sesama warga binaan maupun petugas," ujarnya. 


Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017. Dia terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER