"Kalau enggak dagang berturut-turut selama seminggu, dikeluarin. Kenapa mereka enggak dagang? Kan yang lain mau dagang juga. Masa kita nunggu dia?" kata Bangun kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/12).
Meski begitu, Bangun menyebut belum ada aturan tertulis yang mengatur hal itu, hanya kesepakatan lisan saja. Pihaknya akan membuat surat keputusan terkait aturan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, kepemilikan tenda tidak dipungut biaya atau retribusi apapun karena tidak ada surat keputusannya. Sementara peraturan di tingkat wali kota yang mengatur retribusi juga belum ada.
"Kayaknya hibah tuh karena itu CSR (tanggung jawab sosial korporat) dari BUMD (badan usaha milik daerah) yakni Bank DKI, PD Pasar Jaya, Taman Impian Jaya Ancol, PT Transjakarta," kata Bangun.
"Enggak diundi. Berdasarkan tempat dagang mereka aja. Itu kan sudah diurutkan (nomor) daftarnya dari ujung dekat PPM sejajar Hotel Pharmin, sampai belokan Blok G. Jadi berdasarkan urutan itu saja saya data," kata Bangun.
Pendirian tenda dan penutupan ruas jalan itu adalah bagian dari rencana pelaksanaan penataan kawasan Tanah Abang tahap I yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta.
Pelaksanaan fungsi jalan dan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang itu berlaku setiap hari pukul 08.00-18.00 WIB, dan dimulai pada hari ini. (pmg/djm)