Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan, Tio merupakan salah satu pecandu berat narkotika. Dari keterangan yang diberikan Tio, sabu tersebut digunakan untuk menghilangkan rasa sakit di kakinya usai kecelakaan yang pernah dialaminya.
"Maksimal ya satu gram tiap kali dia membeli itu. Ya kelihatannya sih begitu (menggunakannya setiap hari)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Doni mengatakan, pihaknya tidak dapat memastikan berapa banyak sabu yang telah dikonsumsinya selama 10 tahun. Dia hanya memastikan jika penggunaan sabu sudah pasti banyak.
Tio saat itu ditemukan di kamar usai menggunakan sabu. Tidak ada perlawanan yang dilakukan olehnya saat ditangkap. Tio juga menyerahkan semua barang bukti saat diminta pihak kepolisian.
Doni belum dapat memastikan apakah Tio akan mendapatkan rehabilitasi atau dijerat pidana untuk ditahan. Meski demikian, Tio sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
"Sesuai dengan peraturan yang ada kemungkinan besar kami lakukan assesment dulu, apa nanti hasil dari assesment apakah rehabilitasi atau bagaimana, kami tunggu dari tim assesment," tuturnya.
Saat rilis yang dilakukan pihak kepolisian sekitar pukul 15.00 WIB tadi, polisi menyertakan Tio untuk hadir sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Tio yang menggunakan pakaian khas tahanan berwarna oranye berdiri di belakang Wadir Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro AKBP Audie Latuheru dan Doni pun sesekali menunduk.
Di balik kacamata yang digunakannya, terlihat mata Tio yang memerah dan sedikit berkaca-kaca. Namun Tio tetap berdiri tegak dan sesekali matanya menatap kamera yang menyorotnya.
"Saya bersalah dan menyesal apa yang sudah terjadi sekaligus saya mengajak siapa pun yang masih menggunakan narkoba untuk berhenti," tuturnya.
Salah satu pemeran film layar lebar Nagabonar tersebut pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (djm)