Wayan mempertanyakan dasar hukum, fakta, dan historis di balik pernyataan Wakil Ketua DPR RI tersebut. Pernyataan Fadli itu dinilai Wayan membingungkan masyarakat.
"Tidak punya dasar sama sekali. Dasar hukumnya tidak ada, dasar fakta juga tidak ada," kata Wayan kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi Jumat (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ahok Resmi Dapat Remisi Natal 2017 |
Ia menyebut Aulia Pohan pun saat terjerat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) juga ditahan di Mako Brimob Depok. Besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun mendapat remisi.
Lihat juga:Yasonna: Remisi Natal Ahok Masih Proses |
"Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya tuh atas dasar apa?" kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12).
Lihat juga:Ahok Bakal Dapat Remisi Natal |
Ahok mendekam di Mako Brimob Depok sejak 9 Mei 2017 setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016. (osc/djm)