Langkah ini dilakukan menyikapi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang pembatasan angkutan barang yang efektif berlaku pada 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember pukul 24.00 WIB untuk musim mudik Natal.
Sementara untuk antisipasi arus mudik tahun baru 2018, pembatasan kendaraan berat akan dilakukan pada 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember pukul 24.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Iya, dapat laporan ada. Ada beberapa yang ditegur dan ada yang ditilang. Dia (angkutan barang bersumbu di atas tiga) melewati jalan di daerah larangan, khususnya di tol saja,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa saat ditemui di Gerbang Tol Cikopo, Purwakarta, Jumat (22/12).
“Saya belum dapat laporan (jumlah yang ditilang), tapi beberapa foto dilakukan penilangan dan tindakan tegas,” tutur mantan Kapolda Papua Barat itu. (pmg)