"Saat Natal nanti, tepat 25 Desember 2017, mereka akan mendapat pengurangan hukuman," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/12).
Lihat juga:Ahok Resmi Dapat Remisi Natal 2017 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adek menjelaskan, pemberian remisi kepada narapidana telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selain itu, mereka yang mendapat remisi juga harus menjalani masa penahanan selama 6 bulan setelah resmi menjadi narapidana.
"Bulan Desember adalah bulan remisi bagi umat nasrani yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia," tuturnya.
Menurut Adek, dengan pemberian remisi ini, negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 3.766.801.500 atau Rp 3,7 miliar, yang dihitung dari jatah makan per narapidana sebesar Rp 14.700 per hari.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu dari 9.333 narapidana yang turut mendapat remisi Hari Raya Natal 2017, dengan pemotongan masa tahanan selama 15 hari.