Tim Polisi Satpolair Polres Tanjung Jabung Timur berhasil meringkus pengangkut BBM tanpa dokumen resmi di perairan Sungai Batanghari menuju Sabak, Sabtu (23/12).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah anggota Unit Gakkum Satpolair Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menerima laporan adanya kapal pompong yang mengangkut BBM ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni delapan drum dan tujuh jerigen berisi BBM jenis premium tanpa dokumen atau ilegal.
Terkait kasus ini pelaku dikenakan pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (eks)