Jakarta, CNN Indonesia --
Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memicu aksi bela Islam berjilid-jilid yang mewarnai sepanjang 2017. Aksi yang menuntut Ahok dipenjara terkait ucapannya yang menyitir Surat Al Maidah ayat 51 itu pun berujung dengan dipenjaranya Ahok.
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Saat ini Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2017 selama 15 hari Kemenkum HAM.