"Putusan tersebut sudah final. Karena itu kami mengajak seluruh kader PPP bersatu menyongsong Pemilu 2019 sehingga kami mempersilakan teman-teman di sebelah untuk bergabung," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, di Jakarta, Selasa (26/12), seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan pindah partai seperti yang diberitakan media bahwa Dimyati terdaftar sebagai bakal caleg PKS. Ayo kembali untuk membesarkan PPP," ujarnya, merujuk kepada Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah.
Baginya, semua putusan hukum melegalkan PPP hasil Muktamar Pondok Gede, mulai dari putusan nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 Tahun 2017 tentang gugatan perdata khusus perselisihan partai politik, Putusan Kasasi TUN putusan nomor 514 K/TUN/2017 , dan empat Putusan MK yang menolak gugatan Djan.
"Kalau ada gesekan pasti ada korban dan ada bagian gedung yang rusak. Namun itu tidak terjadi," imbuhnya.
Kubu Djan Faridz sendiri belum memberikan tanggapannya terkait putusan tersebut.
Sebelumnya, MA menolak gugatan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah. Keduanya merupakan kepengurusan hasil muktamar Jakarta.
Dalam gugatannya, mereka meminta agar MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 58/B/2017/PT.TUN.Jkt tanggal 5 Juni 2017 tentang pengesahan kepengurusan M. Romahurmuziy alias Romi (Ketua Umum)-Arsul Sani (Sekretaris Jenderal) yang merupakan hasil Muktamar Pondok Gede.
"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian dilansir dari situs MA.
Lihat juga:KPU Hanya Akui PPP Pimpinan Romahurmuziy |
(arh)