"Jadi kurang valid dan kurang objektif," tutur Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa (26/12).
Satriwan menjelaskan, dalam penerapan PPK, guru memberikan nilai sikap di bidang sosial dan spiritual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyaknya kategori yang harus dinilai itu, belum termasuk penilaian terhadap tugas, pekerjaan rumah, praktik, dan ujian.
Satriwan menganggap hal itu membuat guru menjadi tidak fokus dalam memberi nilai. Terlebih, biasanya, guru tidak hanya mengajar di satu kelas saja. Guru akhirnya tak bisa menyelesaikan pengisian rapor pada waktu yang telah ditetapkan.
Satriwan mengatakan hal itu telah terjadi di salah satu SMA unggulan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang tidak dapat membagikan rapor pada 16 Desember 2017.
"Tapi kalau diintegrasikan ke RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaraan), dan harus ada penilaian PPK, itu yang jadi pusing. Akhirnya asal-asalan," tutur Satriwan.
Satriwan menilai Kemendikbud mesti mengevaluasi penerapan PPK dari segi penilaian secara menyeluruh. Itu perlu dilakukan karena guru di sejumlah daerah mengalami kendala seperti yang terjadi di Kota Mataram.
"Harus ada model e-rapor yang mempermudah guru dalam meng-input nilai, bukan malah sebaliknya seperti yang terjadi sekarang," tutur Satriwan.