Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, H ditangkap bersama tiga anggota Geng Motor Jepang lainnya, A (16 tahun), W (15 tahun) dan M (12 tahun).
H sempat buron dan melarikan diri ke kawasan Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kini ditahan bersama sekitar sejumlah orang anggota geng motor lainnya yang telah ditetapkan tersangka.
"Ada yang ikut mengambil, ada juga yang ikut membawa sajamnya jadi semua yang membantu juga bisa ikut kena daripada kasus ini," kata Argo.
Lihat juga:Polisi Bekuk Kawanan Geng Motor |
Argo mengatakan, proses hukum yang akan diambil kepolisian terhadap para pelaku geng motor 'Jepang' ini akan diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
[Gambas:Video CNN] (sur)