Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 453,56 kilogram sabu, 647,13 kilogram ganja, 69,78 kilogram daun katinon, 100 gram Ketamine, 712.116 butir ekstasi, 10 ribu butir Happy Five, dan satu juta butir tablet PCC.
Lokasi pemusnahan berada di Gedung 745 Teknik Sanitasi Angkasa Pura II, Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN melalui keterangan pers menyebut pemusnahan barang bukti narkotika itu menyelamatkan lebih dari 4,1 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Pasal 91 dan 92 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur, barang bukti narkotika yang sudah disita dan mendapatkan penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat harus segera dimusnahkan.
Pada tataran global, persoalan penyalahgunaan narkotika masih mengkhawatirkan. Hal itu terlihat dari World Drug Report 2017 Booklet II yang bertajuk Global Overview of Drug Demand and Supply Latest Trends, Cross-Cutting Issues yang menyebutkan setidaknya seperempat miliar orang atau 5 persen dari populasi di dunia berusia 15-64 tahun pernah menggunakan narkotika minimal satu kali pada tahun 2015.
"Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, sekitar 29,5 juta orang di dunia menderita akibat narkotika,"
Karena itulah, upaya nyata dan serius sangat diperlukan, baik dalam konteks pengurangan demand (permintaan) maupun menghentikan supply (pasokan). Dalam konteks pengurangan permintaan, maka diperlukan tindakan preventif guna memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar memiliki imunitas terhadap bahaya narkotika.
"Sementara itu, langkah pengurangan supply dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan terukur agar memberikan efek jera pada para sindikat,"
Dalam upaya pengurangan supply, BNN bersama kepolisian telah mengungkap sejumlah jaringan sindikat peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti yang terbilang masif. Pemberantasan itu juga dilakukan dengan pemusnahan barang bukti yang didapat dari pengungkapan-pengungkapan sindikat narkotika tersebut. (gil)