Boediono diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini. Karena dijadwal pemanggilan yang bersangkutan berhalangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan, Boediono diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI.
Menurut dia, Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan sekaligus anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika BPPN mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI pada kurun waktu 2004 silam.
Saat itu, KKSK diketuai Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Boediono sendiri.
KKSK menyetujui pemberian SKL BLBI kepada BDNI berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.