“Permohonan saudara untuk cek kesehatan pada hari Jumat dan izin besuk telah dikabulkan majelis,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto dalam sidang korupsi e-KTP, Kamis (28/12).
Hakim juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum yang mengajukan izin Setnov sebagai saksi bagi tersangka lain dalam perkara e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan, pemeriksaan Setnov akan dilakukan di RS Pusat Angkatan Darat. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa sakit yang diderita Setnov bukan pura-pura.
“Kami sampaikan supaya masyarakat tahu bahwa Pak Nov memang punya sakit jantung dan gula. Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hari ini mempertimbangkan beliau untuk berobat,” kata Firman.
[Gambas:Video CNN] (gil)