Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengizinkan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto berobat di rumah sakit, Jumat (29/12) besok. Izin berobat ini sesuai permintaan tim kuasa hukum Setnov yang mengajukan permohonan pemeriksaan di rumah sakit.
“Permohonan saudara untuk cek kesehatan pada hari Jumat dan izin besuk telah dikabulkan majelis,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto dalam sidang korupsi e-KTP, Kamis (28/12).
Hakim juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum yang mengajukan izin Setnov sebagai saksi bagi tersangka lain dalam perkara e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Izin dari penuntut umum untuk bisa meminjam saudara sebagai saksi telah kami kabulkan. Jadi masing-masing nanti bisa berhubungan dengan panitera,” katanya.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan, pemeriksaan Setnov akan dilakukan di RS Pusat Angkatan Darat. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa sakit yang diderita Setnov bukan pura-pura.
“Kami sampaikan supaya masyarakat tahu bahwa Pak Nov memang punya sakit jantung dan gula. Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hari ini mempertimbangkan beliau untuk berobat,” kata Firman.
[Gambas:Video CNN] (gil)