Penasihat hukum tersangka Joko Prianto, Kahar Muamalsyah mengatakan, penanganan kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan kelestarian lingkungan. Ia juga menganggap pemeriksaan kasus itu cacat.
"Seharusnya penyidik memanggil semua warga Rembang yang menandatangani surat penolakan yang dituduh pelapor dipalsukan, sehingga berkas perkara sebenarnya belum lengkap dan tidak bisa dilakukan penyerahan ke Kejaksaan," kata dia di Polda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko diminta hadir untuk menemui tiga penyidik di ruang Subdirktorat II/Harta, Benda, Bangunan, dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, pada Kamis (28/12). Agendanya, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Surat terbuka yang ditandatangani Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBBHI) Asfinawati, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional Merah Johansyah, Direktur Eksekutif Yayasan Desantara M. Sobirin, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati, dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Dahniar Andriani memprotes proses hukum tersebut.
Lihat juga:MA: PK PT Semen Indonesia Cacat Formal |
Alasan penghentian proses itu, di antaranya, pertama, aktivitas Joko Prianto atau Print adalah aktivitas dalam mengadvokasi kasus lingkungan hidup di Rembang dan pegunungan Kendeng yang terancam akibat pembangunan Pabrik Semen dan Tambang.
Kedua, Pelapor terhadap Joko Prianto adalah berasal dari pengacara pabrik semen, semakin menegaskan ini terkait kasus lingkungan hidup
Ketiga, soal tuduhan pemalsuan ini sudah diangkat di pengadilan, tapi hakim tidak menindaklanjuti. Malah, MA menguatkan putusannya. "Sehingga (dugaan pemalsuan dokumen) bukanlah peristiwa pelanggaran hukum," imbuh pernyataan tersebut.
Peserta aksi tolak terhadap semen di Rembang yang menyemen kakinya diangkat untuk diberangkatkan ke depan Istana Negara, Jakarta, 2016. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memutus memenangkan gugatan petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), 5 Oktober 2016. Artinya, izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Rembang dibatalkan.
PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. kemudian mengajukan PK atas PK itu. Namun, MA memutus menolaknya pada Selasa (20/6).
Dalam kunjungan ke kantor redaksi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu, Presiden Direktur Semen Indonesia, Rizkan Chandra memastikan perusahaannya menghormati proses hukum. Perusahaan juga mengikuti arahan pemerintah untuk menunggu hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diperintahkan Presiden Joko Widodo.
“Seluruh dokumen kami sudah legal, izin usaha pertambangan sudah, AMDAL sudah, kami juga menjalankan proses hukum, bahkan di kasasi MA sudah diputuskan. Tetapi kami loyal, kami mengikuti yang diminta pemerintah,” ujar Rizkan.
Dalam dokumen itu, sejumlah nama unik muncul dalam daftar nama warga Rembang penolak pabrik. Di antaranya, Power Rangers, Ultraman, presiden RI, menteri, petinggi, touring, musisi, copet terminal, penghulu kondang, hingga balita.
Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya, Joko Prianto. (arh/djm)
Peserta aksi tolak terhadap semen di Rembang yang menyemen kakinya diangkat untuk diberangkatkan ke depan Istana Negara, Jakarta, 2016. (