"Tersangka YA terpaksa kami tembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Senin (1/1).
Nasriadi menegaskan, YA merupakan dalang dari pembunuhan sopir Grab warga Jatipadang Utara, No 44 Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Nasriadi, polisi telah menangkap empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Mulud.
Setelah mencoba menghubungi korban dengan menggunakan aplikasi Grab, ketiga tersangka diantar korban menuju perkebunan teh di Leuwiliang, Bogor. Namun saat di Leuwiliang, tersangka meminta korban untuk beristirahat sejenak.
Melihat Mulud yang tengah tertidur di jok sopir, YA mendekati dan langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau badik milik DE.
Mayat Mulud dibuang di wilayah perkebunan Jalan Raya Cikotok Lampungharja, Kampung Naringgul, Desa Cikakak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Jasad korban baru ditemukan pada Senin, (25/12) oleh warga.
Keempat tersangka diancam pasal berlapis dalam KUHP antara lain Pasal 365 ayat 3, Pasal 339, dan Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Lihat juga:Bos Uber Buka Suara Soal Aturan Taksi Online |