Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Toko obat milik LW dirazia oleh FPI pada Rabu (27/12).
"Untuk kasus obat, sudah cukup dua alat bukti untuk menaikkan status dua saksi menjadi tersangka," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (1/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita 47 pak obat berbagai jenis yang telah kadaluwarsa namun masih dijual oleh LW.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Indarto.
Akibat perbuatan yang sama, LW dan MA juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.
"LW kita titipkan di Lapas Pondok Bambu karena perempuan. Sementara MA kita tahan di sini," ujar Indarto.
Selain menetapkan LW dan MA sebagai tersangka, Polres Metro Bekasi telah menetapkan anggota FPI, BG sebagai tersangka. BG diduga melakukan pengrusakan dan intimidasi terhadap LW dan MA saat melakukan razia pada Rabu lalu (27/12).