Menurutnya hak PKS itu sama seperti hak fraksi lain untuk mengatur jabatan kadernya di DPR, seperti Golkar yang berhak mengganti Setya Novanto dari kursi Ketua DPR. Karena itu PKS menurutnya siap mendukung rencana Golkar mengganti Setnov.
"Kami akan mendukung pergantian itu, siapapun yang dicalonkan. Tentu kami juga minta dong, semua menghormati hak Fraksi PKS, bahwa Wakil Ketua DPR itu hak PKS," kata Sohibul di Jakarta, Selasa (2/1).
Menurutnya, hak Fraksi PKS itu sama dengan yang dimiliki oleh PDIP selaku partai politik pemenang pemilu, yakni mendapat jatah kursi pimpinan DPR/MPR yang nantinya diatur dalam revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Intinya kami sampaikan, kami ini sebagai fraksi menghormati hak fraksi lain,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya kira mereka menyatakan siap. Ya kami percaya saja,” ujarnya.
Ia berkata, proses hukum hanya mengembalikan status keanggotaan Fahri sebagai kader PKS, bukan menanggalkan kewenangan PKS tersebut.
“Proses hukum ini hanya berkaitan dengan status keanggotaan Fahri di DPR. Kalau status pimpinan itu lain lagi, itu hak fraksi,” ujarnya.
Meski kalah di praperadilan dan bandin, Sohibul menegaskan, PKS akan tetap berjuang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami tetap jalan karena upaya hukum yang tersedia itu,” ujar Sohibul.
Berdasarkan surat Fraksi PKS perihal tindak lanjut surat DPP PKS bernomor 509/EXT-FPKS/DPRRI/XII/2017, tertulis bahwa fraksi PKS mengusulkan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah sebagai Pimpinan DPR menggantikan Fahri.
Lihat juga:PAN Dukung Jatah Kursi Ketua DPR untuk PDIP |
Salah satu pernyataan kontrovesial Fahri, yakni menyebut anggota DPR 'rada-rada bloon'. Pernyataan itu dianggap mengganggu citra PKS.
Keberatan dengan pemecatan itu, Fahri mengajukan praperadilan dan dinyatakan menang oleh PN Jaksel. Bahkan, PN Jaksel sempat memerintahkan DPP PKS membayar kerugian materil sebesar Rp30 miliar dari total tuntutan yang diajukan Fahri sebesar Rp500 miliar. (sur)