Dalam persidangan pekan lalu, jaksa penuntut umum telah meminta majelis hakim melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan materi pokok perkara. Tim jaksa menilai, surat dakwaan Setnov telah memenuhi syarat sebagai dasar untuk melanjutkan persidangan. Mereka juga meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Setnov.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail telah menyatakan kesiapannya mendengar apapun putusan majelis hakim. Ia telah membicarakan persiapan sidang putusan sela saat menjenguk Setnov di rutan KPK pada 2 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyatakan keberatan dengan dakwaan tersebut. Mereka menilai surat dakwaan itu cacat prosedur dan tak menyebutkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan Setnov.