Hal itu tercantum dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/12/I/2018 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Surat keputusan tersebut telah ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Kamis (4/1).
Dalam surat itu disebutkan bahwa jabatan baru yang disandang sebagai perwira tinggi Mabes TNI AD. Jabatan itu resmi disandang sejak surat keputusan tersebut diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Edy digantikan oleh Letnan Jenderal Agus Kriswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI AD (Dankodiklatad). Ia didapuk untuk menjabat sebagai Pangkostrad menggantikan Edy.
Hingga berita ini diterbitkan, CNNIndonesia.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak TNI terkait surat keputusan tersebut.
Pasangan Edy-Ijeck ini diusung oleh dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selama ini, Edy menunggu kepastian TNI menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dirinya. Ia berkata, SK pemberhentian akan terbit 30 hari usai TNI menerima surat pengunduran diri darinya.
Harapan Edy itu dalam rangka memenuhi persyaratan pencalonan sebagai calon gubernur di pilgub Sumatera Utara 2018. Sebagai perwira tinggi yang masih aktif, dia harus mengundurkan diri dari TNI.
"Insya Allah doain dalam waktu dekat Saya sudah menjadi warga negara yang sipil," ujar Edy di Hotel Bidakara, Jakarta, hari ini. (pmg/gil)