Koordinasi ini ditempuh menyusul langkah Jampidsus Kejagung yang menyatakan berkas perkara kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas lengkap alias P21 pada Rabu (3/1).
"Kami akan koordinasi dulu dengan jaksa kesiapannya (penyerahan tersangka), karena hal yang harus dipersiapkan adalah waktunya," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).
Berkas perkara pertama dengan tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, sedangkan berkas perkara kedua dengan tersangka mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung sendiri tidak memberikan pernyataan tegas saat ditanya apakah pihaknya telah melayangkan surat kepada tiga tersangka agar dapat segera melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejagung, yakni berupa penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Ya nanti, itu teknis. Akan tentunya saya sampaikan teknis nanti, kalau sudah siap akan saya sampaikan," ujar jenderal bintang satu itu.
Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman mengatakan kasus yang merugikan negara hingga US$2,716 miliar atau sekitar Rp38 triliun itu dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdulilah, hasil penelitian tim peneliti berkas perkara yang sering disebut kondensat ini bisa dinyatakan P21 “ kata Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
Kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.