Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut.
"Iya sudah ditangkap," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, R merupakan salah satu konsumen FS, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba bersama Jennifer Dunn.
"Iya (R memperoleh narkotika dari FS). Dia masyarakat biasa," ujarnya.
Polisi sebelumnya telah menangkap Jedun dan FS di dua lokasi berbeda.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengembangkan kasusnya dengan melakukan pencarian terhadap seorang berinisial K dan BL. K diduga sebagai pemasok sabu untuk dikirimkan oleh FS. Sementara, BL diduga sebagai konsumen sabu dari pihak FS.
FS dan Jedun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.