"Jadi, langkah satu-satunya untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara adalah melakukan pembatalan," kata Sandi di sela-sela peringatan HUT RSUD Budhi Asih, Jakarta, Jumat (5/1).
Menurutnya, kerugian negara perlu dicegah supaya Jakarta berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mengatakan, selama empat tahun terakhir Jakarta tidak pernah meraih opini itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan rapat Road to WTP beberapa waktu lalu, Sandi mengatakan, pembatalan pembelian lahan sedang diproses oleh Biro Hukum DKI Jakarta.
Terkait itu, Biro Hukum berkoordinasi dengan Komite Pencegahan Korupsi DKI alias Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi. Komite yang diketuai oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto itu baru dibentuk Rabu (3/1) lalu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi dari RS Sumber Waras. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Lahan Sumber Waras, kami berusaha sekuat tenaga untuk mencoba meyakinkan pihak yayasan untuk mengembalikan kerugian negara Rp191 miliar," kata Sandi.
Sebelumnya, Sandi menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan dana Rp191 miliar terkait jual-beli lahan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Dia mengatakan, pihaknya akan melaksanakan saran BPK, yaitu agar uang itu kembali maka harus dilakukan pembatalan transaksi jual-beli antara Pemprov dan Yayasan Kesehatan yang menaungi Rumah Sakit Sumber Waras. (pmg/gil)
