Pengulangan pola itu terlihat dengan dilakukannya pemanfaatan dunia maya dan media sosial jelang Pilkada digelar.
Pengamat politik dari Universitas Padjajaran Muradi menjelaskan, beda kedua kasus itu hanyalah soal tema isu yang diusung. Kasus kampanye hitam terhadap Ahok membawa isu agama dan etnis, sementara Azwar diterpa isu moralitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muradi menjelaskan, jejak digital yang berkaitan dengan moralitas itu tak hanya bisa merusak reputasi, namun dapat dipastikan akan menggerus perolehan suara saat mengikuti kontestasi politik, baik Pileg, Pilkada maupun Pilpres mendatang jika para politisi tak berhati-hati dalam mengelola jejak digitalnya.
"(Jejak digital) berpotensi menjadi kampanye hitam itu pasti, jadi jejak digital itu akan menjadi salah satu isu yang dimainkan untuk black campaign lawan politiknya," ujar dia.
[Gambas:Twitter]
Bahaya jejak digital ini juga pernah diperingatkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung melalui akun Twitter, pada Jumat (5/1).
"Bagi siapapun yg pengen jabatan politik, dan harus ikut berkompetisi dlm pilihan, hati2 dengan sampah digital yg berkaitan dgn tindakan moralitas akan tersimpan dengan rapi dan akan dikeluarkan pada saat yg tepat #BOMSampahDigital #SekedarInfo," tulisnya.
Muradi melanjutkan, penggunaan jejak di dunia maya hanyalah salah satu metode kampanye hitam. Kampanye hitam ini sendiri merupakan salah satu bentuk strategi menyerang lawan politik dengan jalan yang cenderung tidak beretika.
Strategi lainnya adalah kampanye negatif atau negative campaign. Bedanya, strategi kampanye negatif itu berbasis pada riset dan kebenaran. Contohnya, mengkritisi program atau kebijakan politik.
"Namun, keduanya memiliki persamaan, pasti menggerus suara," imbuh dia.
"Di tengah persaingan yang ketat tentu para kandidat berupaya untuk mengungkap kelemahan-kelemahan lawan politiknya, terlebih lagi publik sendiri yang berusaha untuk menemukan calon pemimpin dengan tingkat keburukan yang minimal," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (6/1).
Menanggapi kampanye hitam itu, Arif menyebut bahwa politikus biasanya defensif dengan menampiknya, bersikap apologetik atau membela diri, serta mengabaikannya hingga isu mereda dengan sendirinya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di PN Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (29/3). Ia divonis bersalah dalam kasus penodaan terhadap agama yang dipicu oleh rekaman videonya di dunia maya. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.) |
Seleksi Digital
Terlepas soal perdebatan kampanye hitam, Muradi menyarankan agar parpol mengantisipasi jejak digital para kandidat yang hendak diusungnya di semua jenjang Pemilu.
Bentuk antisipasinya, pertama, penelusuran rekam jejak digital terhadap kandidat pemimpin jelang momentum kontestasi politik, meskipun calon tersebut termasuk politikus yang populer.
"Parpol terutama jangan terlalu silau dengan kandidat yang punya potensi itu. Mereka bisa melakukan crosscheck dan rekam jejak dulu, ada screening, jika ada kandidat atau figur yang dianggap punya potensi di masa lalunya yang kurang baik," jelas dia.
Kedua, penerapan standar moral dan standar etika, di samping elektabilitas dan prestasi kandidat yang akan diusung. Sebab, aku Muradi, banyak kepala daerah yang memiliki prestasi namun kapasitas moralnya diragukan.
Ketiga, kaderisasi terhadap para anggotanya. Keuntungannya, parpol bisa memantau dan mengukur etika dan moral para kadernya dengan baik sejak awal menjadi kader.
"Selama ini kan yang dimunculkan orang-orang populis yang ‘kemasannya’ saja baik, tapi di luarnya tidak lebih baik dibanding kadernya sendiri yang ada, secara moral tentunya," ucap dia.
Tak lupa, Muradi dan Arif pun meminta agar para politikus bisa menjaga standar moral dan standar etika. Sebab, posisi pemimpin seharusnya menjadi teladan bagi warganya.
"Harus menjaga perilaku dan moralnya, karena pemimpin itu punya grade diatas ya. Dia populis iya, tapi dia harus punya grade moral dan etika dibandingkan warga biasa, kemudian dia dijadikan panutan," tandas dia. (arh/osc)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di PN Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (29/3). Ia divonis bersalah dalam kasus penodaan terhadap agama yang dipicu oleh rekaman videonya di dunia maya. (