Ketua KPU Arief Budiman meminta partai politik atau tim sukses yang telah memastikan pasangan calon yang akan diusung mendatangi ke KPU untuk melakukan pendaftaran sejak hari pertama, Senin (8/1).
Hal tersebut penting, kata Arief, agar pasangan calon yang punya kekurangan atau ketidaklengkapan dokumen masih memiliki waktu untuk memperbaiki berkas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief pun mengimbau partai politik tidak mendaftarkan pasangan calon di menit-menit akhir hari terakhir pendaftaran, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Arief mencatat banyak tim pasangan calon yang mendaftar di waktu akhir pendaftaran.
Akibatnya, sejumlah persoalan muncul seperti pasangan calon dianggap kurang melengkapi persyaratan dan membuat pendaftaran tidak diterima.
"Saya dengar di daerah masih juga ada dualisme pengurusan. Jadi kalau pendaftaran di kabupaten kota itu ada 3 level dokumen dari daerah hingga pusat, harus semua level itu lengkap tidak boleh kurang," kata Arief.
Pendaftaran calon peserta Pilkada 171 daerah di seluruh Indonesia akan mulai dibuka hari ini, (8/1) hingga Rabu (10/1). Berkas pendaftaran harus diserahkan ke KPU masing-masing wilayah mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada Senin (8/1) dan Selasa (9/1).
Sementara di hari hari terakhir, KPU akan membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 hingga 24.00 WIB. (gil)