Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Gugatan cerai itu didaftarkan pada Jumat (5/1) lalu.
Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Tarmuzi mengatakan, tak banyak pejabat pengadilan yang tahu ketika gugatan cerai itu didaftarkan. Mengingat, pendaftaran dilakukan saat menjelang kantor PN Jakut tutup.
"Belum ada yang tahu (para pejabat PN Jakarta Utara) memang, (masuknya surat) setengah tiga, pas mau tutup)," ujar Tarmuzi saat ditemui wartawan di PN Jakarta Utara, Senin (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarmuzi mengaku dirinya yang menerima dan menandatangani dokumen gugatan cerai Ahok tersebut. "Iya, saya yang tandatangan (surat itu)," ungkap Tarmuzi.
Kata Tarmuzi, surat gugatan itu juga sudah lengkap dan ditandatangani langsung Ahok sebagai pihak termohon di atas materai..
"Sudah ditandatangani juga (sana Ahok) pakai materai Rp6 ribu," ungkapnya.
Gugatan cerai Ahok terhadap Veronica didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1). Informasi tersebut diterima CNNIndonesia.com pada hari yang sama, namun tidak ada satupun pihak yang bisa memberi konfirmasi ketika itu.
Belum diketahui apa yang menyebabkan Ahok menggugat cerai istri yang sudah memberinya tiga anak itu.
Ahok saat ini masih menghabiskan sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob terkait kasus penistaan agama. Ahok dihukum penjara dua tahun akibat kasus itu.
(osc)