Seluruh pimpinan daerah parpol pengusung dan pendukung turut mengantarkan Edy-Musa mendaftar ke KPU Sumut. Terlihat di antaranya Ketua DPD Golkar Sumut Ngogesa Sitepu, Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu, Ketua Hanura Sumut Kodrat Shah, Ketua DPW PKS Sumut M Hafeez, Ketua DPW PAN Yahdi Khoir Harahap, dan juga Ketua Nasdem Sumut Tengku Erry Nuradi.
Tengku Erry adalah gubernur petahana yang dipastikan gagal mendaftar sebagai calon karena ditinggal parpol pendukungnya termasuk Nasdem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hasrat Politik Para Jenderal di Pilkada 2018 |
Ketua tim pemenangan Edy-Musa Afifudin Lubis kemudian menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Persyaratan pencalonan meliputi dokumen dukungan partai politik yang ditandatangani ketua umum dan Sekjen DPP parpol pengusung.
"Seluruh dokumen akan diperiksa terlebih sebelum dinyatakan diterima," kata Mulia.
Setelah diperiksa, ternyata masih ada yang perlu dilengkapi sehingga dokumen pendaftaran Edy-Musa belum bisa diterima KPU.
"Salinan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang seharusnya dua rangkap masih kurang, sehingga masih perlu dilengkapi," sebut Mulia.
Edy Rahmayadi tercatat berpangkat Letnan Jenderal TNI. Di institusi militer tersebut jabatan terakhir Edy adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Akibat keputusannya maju dalam Pilgub Sumut, Edy telah menyampaikan pengunduran diri dari militer kepada Panglima TNI.
Sebelumnya, dalam karier militernya, Edy pernah menjabat Pangdam I Bukit Barisan yang komandonya meliputi wilayah pertahanan Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Sementara itu, di luar kedinasan militer, Edy saat ini adalah Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Sedangkan pasangannya dalam Pilgub Sumut, Musa Rajekshah merupakan pengusaha muda yang pernah menjadi ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut, dan kini menjadi ketua Taekwondo Indonesia (TI) Sumut.
Gabungan parpol koalisi pendukung Edy-Musa punya 50 kursi, yakni Golkar 17 kursi, Gerindra 13 kursi, PKS sembilan kursi, PAN enam kursi dan NasDem lima kursi. Syarat minimal dukungan di Pilgub Sumut adalah 20 kursi. (zul/djm)