Arief dikabarkan sempat melobi sejumlah fraksi di Komisi III DPR agar memperpanjang masa jabatannya yang bakal habis pada April 2018. Dewan Etik lalu mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief.
"Pada hari Kamis (11/1) kami akan menyampaikan keputusan kepada Prof. Arief," kata anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Etik MK juga akan memeriksa beberapa anggota Komisi III DPR hari ini dan besok. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami dugaan lobi yang dilakukan Arief untuk melanggengkan masa jabatannya.
"Kalau mereka tidak datang, besok kami akan mengambil keputusan," ujarnya.
"Tergantung pelanggarannya, berat atau ringan," kata Salahuddin.
Areif diduga melobi sejumlah anggota Komisi III DPR untuk memperpanjang masa jabatannya yang akan habis pada April 2018. Diduga, dia menjanjikan bakal menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengenai hak angket jika masa jabatannya diperpanjang.
Arief kembali terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017-2020. Dia terpilih secara aklamasi dalam musyawarah yang dilakukan di Gedung MK. (pmg/djm)