Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara menjelaskan, sejumlah alasan pelarangan sepeda motor tersebut sudah tepat untuk dilakukan. Menurut dia, polusi serta kesadaran masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum pun sudah meningkat.
"Saya kira tidak efektif karena sudah efektif dengan pelarangan dan sudah ada hasil penelitian daripada Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi jika pemikiran masyarakat yang awalnya menggunakan kendaraan pribadi (berpindah) berkendaraan transportasi massal sudah meningkat dan polusi juga berkurang," ujar Halim kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan tersebut disebut Halim berguna untuk mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Pelarangan tersebut juga bertujuan untuk pembuatan empat lajur jalur cepat yang tidak memungkinkan kendaraan roda dua untuk melintas. Selain itu juga akan dibuat lajur yang dikhususkan untuk sepeda.
"Berarti biar juru hukum dari Pemda yang mengkaji apakah benar pemohon daripada itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung, pemohon ya minta ini dikabulkan yang ini," ucapnya.
Larangan melintas di jalur protokol itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Kebijakan ini terbit pada era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
MA mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pergub DKI 195/2014 yang dilayangkan Yuliansyah Hamid yang bekerja sebagai wartawan, dan Diki Iskandar yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring.
"Kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, sebab Jakarta ini bukan milik sebagian orang, tetapi milik semuanya," kata Anies, Senin (8/1). (osc/djm)