Angka itu terdiri dari gaji pokok sebesar upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3,6 juta dan sisanya biaya operasional, termasuk biaya konsumsi.
"Kan itu ada (biaya) transportasi, ada fotokopi, ada ATK (Alat Tulis Kantor). Ya kalau dijumlahkan jadi Rp9 juta," kata Irwandi, usai memberikan paparan OK OCE di hadapan DPRD DKI, di Jakarta, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap bulannya, para pendamping OK OCE harus membuat rencana kebutuhan bersifat administratif. Rencana kebutuhan itu akan disetujui Kepala Suku Dinas UMKM tiap wilayah sebelum anggaran operasional dicairkan.
Irwandi menyebut, seleksi pendamping dilakukan secara terbuka di tiap kecamatan. Kriteria minimalnya adalah berpendidikan D3 dan memiliki KTP DKI.
"Pendamping itu bukan orang pintar. (Tugasnya) hanya menjaring peserta, memonitor, misalnya, panggilan pelatihan lagi," ujar Irwandi.
Diketahui, program OK OCE merupakan salah satu 'jualan' Anies-Sandi pada PIlkada DKI Jakarta 2017. Di era kampanye, Sandi pernah menyebut program ini akan memberikan bantuan hingga Rp300 juta untuk tiap Usaha Kecil Menengah (UKM).