"Sampai saat ini ada 396 orang yang melaporkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daerah terbanyak yang melaporkan dari Sumatera Selatan 40 (kandidat), dan Kalimantan Tengah sebanyak 30 orang," imbuh Febri.
Diketahui, Penyerahan LHKPN adalah salah satu syarat untuk mengikuti gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai UU Pilkada.
"Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak KPK buka posko LHKPN, ada sekitar 20 pos dibuka untuk terima LHKPN," ujarnya.
Menurut Febri, pelaporan harta kekayaan calon kepala daerah penting dilakukan, selain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga agar masyarakat mengetahui harta calon pemimpinnya.
"Ini penting bagi publik agar masyarakat tahu harta kekayaan mereka. Dan bagi calon kepala daerah ini tes kejujuran mereka seberapa jujur ke masyarakat mengenai jumlah kekayaan mereka," jelasnya.