"Betul (dicegah berpergian ke luar negeri). Saya sebagai advokat kini dibidik KPK," kata Fredrich saat dimintai tanggapannya lewat pesan singkat, Selasa (9/1).
Namun, Fredrich enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pencegahan dirinya. Pemilik Kantor Advokat Yunadi & Associates itu meminta pencegahan dirinya ditayakan lebih lanjut kepada Ketua Tim Pembela Advokat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Saproyanto Refa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia minta bantuan hukum ke DPN Peradi atas masalah yang dia hadapi," kata dia secara terpisah.
"Pencegahan yang dilakukan oleh KPK itu wewenang KPK, di dalam UU KPK diatur itu. Artinya permohonan yang diajukan oleh KPK itu sah," tuturnya.
Saproyanto mengatakan Fredrich sempat mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov pada 11 Desember 2017.
"Jadi diminta keterangan dulu dalam tahap penyelidikan. Tapi beliau belum hadir," ujarnya.
KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan menghalangi penyelidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pada Selasa siang, mantan kontributor MetroTV Hilman Mattauch diminta keterangannya dalam penyelidikan tersebut.
Penyelidikan terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menghilang sehari, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan mobil bersama Hilman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Fredrich pun langsung datang mendampingi Setnov yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.
(aal)