Upaya CNNIndonesia.com menghubungi via sambungan telepon dan menyambangi rumah sakit secara langsung tidak membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
Seorang sumber yang berjaga di bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Informasi RS Medika Permata Hijau mengaku tidak bisa memberikan pernyataan apapun seputar penetapan status tersangka Bimanesh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan memberikan pernyataan itu ada di direktur, Profesor Hafil," katanya saat ditemui di RS Medika Permata Hijau, Rabu (10/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bimanesh sebagai tersangka dugaan merintangi proses hukum perkara e-KTP yang menjerat Setnov.
"Sudah naik sidik (penyidikan). Ada dokter juga (menjadi tersangka)," kata seorang sumber penegak hukum di KPK kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/1).
Bimanes disebut disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK tengah mengusut dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov.
Setelah menghilang hampir seharian, Setnov mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai Hilman Mattauch di kawasan Permata Hijau. Fredrich pun langsung datang mendampingi Setnov yang dibawa ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta, 16 November 2017.
Setnov sempat menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, usai kecelakaan mobil. Ketika itu, Bimanesh Sutarjo yang menangani langsung mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.
Lulusan Universitas Indonesia ini merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultasi ginjal, dan hipertensi. (djm)