“Iya (sudah siapkan pergub satu sampai dua minggu lagi),” kata Andri di kawasan Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/1).
Pergub itu, diakui Andri, masih dalam tahap persiapan sehingga tidak bisa secepatnya diterbitkan. Andri juga mengaku, isi dari Pergub itu nantinya akan berasal dari pendapat berbagai kalangan terkait yang dihasilkan dari diskusi yang dilaksanakan siang ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan rambu-rambu lalu lintas, lanjut Andri, adalah salah satu hasil dari rapat dan diskusi pihak-pihak terkait. Pencabutan itu bahkan, kata dia, merupakan usulan dari pihak kepolisian.
“Jadi kesimpulan rapat yang pertama cabut plang, ini juga hasil usulan dari pihak kepolisian,” katanya.
Sebab, jika merujuk pada aturan sepeda motor yang melintas di kawasan berambu lalu lintas dengan tanda dilarang melintas maka akan dikenakan sanksi tilang, namun karena Pergubnya telah dicabut maka sanksi tilang itu akan ditolak hakim pengadilan.
“Jadi harus ditilang, tapi enggak bisa diproses. Makanya usul copot saja rambu-rambunya,” kata dia. (djm)