"Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).
Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan, pengajuan diri kliennya sebagai justice collaborator lantaran ingin bekerja sama dengan KPK dalam membongkar kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Iya saksi pelaku bekerja sama lah. Pastilah akan mengungkap (pelaku lain)," kata Firman.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun mendapat jatah sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.
Dalam dakwaan Setnov, ada sejumlah pihak yang turut diperkaya dari megaproyek e-KTP, mulai dari mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya.
Kemudian sejumlah pihak swasta yang diuntungkan dalam proyek e-KTP, di antaranya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, almarhum Johannes Marliem selaku Direktur Biomorf Lone LLC, hingga sejumlah anggota Tim Fatmawati.