Nanang El Ghazal, Wakil Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), menyebut, nelayan cantrang telah menambatkan kapal mereka selama kurang lebih dua pekan, terhitung sejak 1 Januari 2018 akibat kebijakan larangan cantrang.
Para nelayan ini takut ditangkap dan diproses hukum oleh pemerintah. Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), alat tangkap ikan yang disebut berbahaya bagi ekosistem laut itu dilarang per 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah nelayan cantrang di sembilan Kabupaten/Kota telah melakukan aksi terkait larangan penggunaan cantrang, Senin (8/1). Dalam aksi itu, nelayan menuntut pemerintah memenuhi janji mereka untuk melakukan kajian terkait cantrang sebelum benar-benar memberlakukan pelarangan cantrang seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri KKP.
“Yang sudah daftar saja 500 bus itu dari seluruh Indonesia, kami cuma minta satu. Pemerintah penuhi janji mereka untuk buat kajian soal cantrang ini,” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, cantrang bisa digunakan dengan aturan khusus meski nantinya membutuhkan pengawasan ketat. Hal ini didasarkan kajian seorang Doktor dari UI dari Fakultas Matematika.
Penggunaannya tidak sampai ke bagian bawah laut. Cantrang dapat digunakan selama delapan atau 10 bulan dalam setahun di area tertentu.
Dengan sistem penggunaan cantrang seperti itu, katanya, produksi hasil laut akan tetap baik karena ada pengendalian agar ikan bisa tetap tumbuh. (arh/gil)