Jakarta, CNN Indonesia -- Syamsuar Syam bersama istrinya, Misliza resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Padang untuk mengikuti pilkada 2018. Purnawirawan TNI itu mengajak istrinya mendaftar lewat jalur independen.
Dikutip
Antara, pasangan suami istri tersebut telah mendaftar di KPU Kota Padang pada Rabu (10/1) pukul 22.30 WIB atau 1,5 jam sebelum batas pendaftaran pilkada berakhir.
Pasangan yang juga merupakan suami istri itu datang ke KPU Kota Padang ditemani lima orang pendamping. Bahkan, istri kedua Syamsuar, Yuli Farida juga hadir sebagai pendamping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang lain datang siang, kami sengaja memilih datang malam," ujar Syamsuar, saat melakukan registrasi pendaftaran.
Syamsuar dan istri mengikuti kontes Pilkada Kota Padang hanya bermodal Rp4,5 juta hasil sumbangan dari sejumlah relawan.
Modal awal itu belum menghitung biaya lain yang dikeluarkan. Misalnya biaya makan ketika berkumpul dengan tim dan relawan di rumahnya sebesar Rp5 juta. Sehingga total uang yang dikeluarkan sebanyak Rp9,5 juta.
Syamsuar bahkan harus berhutang kepada relawan sebesar Rp1,45 juta karena uangnya habis dia pakai untuk kepentingan pencalonan ini.
Ketua KPU Padang Muhammad Sawati mengatakan kandidat dari jalur perseorangan ini merupakan pasangan ketiga yang mendaftar ke KPU Padang sejak dibuka, Senin 8 Januari 2018.
"Pendaftaran sudah ditutup, jadi yang mendaftar mengikuti Pilkada Padang 2018 hanya tiga pasangan calon," kata dia lagi.
KPU Padang sebelumnya menyatakan Syamsuar-Misliza harus menambah syarat dukungan sebanyak 29.060 KTP lagi, setelah verifikasi dari 45.318 dukungan yang dikumpulkan, namun hanya 26.586 KTP yang memenuhi syarat.
"Namun mereka tetap bisa mendaftar, KPU memberikan waktu hingga 18 Januari untuk melengkapi persyaratan itu," ujar Sawati.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan dukungan yang dikumpulkan tidak memenuhi syarat, di antaranya KTP yang dikumpulkan orangnya tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihadirkan kepada petugas verifikasi, kemudian adanya pendukung yang berstatus sebagai PNS.
Syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan yang maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang adalah 41.116 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen kecamatan se-Kota Padang, atau 7,5 persen berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015 lalu.
Potensi KolusiPengamat politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat Dr Eka Vidya menilai KPU Pusat perlu membuat aturan mengenai pasangan suami istri yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Jika terpilih dan menjabat, maka praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terbuka lebar," Eka Vidya.
Memang tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, ujarnya lagi. baik dari undang-undang maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun jika menjabat akan ada banyak permasalahan yang muncul, salah satunya KKN itu.
Total ada dua pasang calon yang mendaftar dari jalur independen Pilkada Kota Padang 2018. Selain Syamsuar-Misliza, ada pasangan Alkudri dan Syafril Basyir. Keduanya sudah resmi mendaftar ke KPU Kota Padang sebelum pendaftaran ditutup.
(osc/gil)