"Itu masukan yang bagus. Kami koordinasikan realisasinya di lapangan seperti apa," kata Sandi usai meninjau JakGrosir di Jakarta, Kamis (11/1).
Sandiaga mengatakan, usulan ganjil genap untuk motor itu guna menegakkan keadilan, karena kendaraan roda empat juga diatur hal yang sama. Namun, masih perlu kajian mendalam terkait aturan ganjil-genap, sebab ukuran plat nomor sepeda motor lebih kecil, sehingga butuh pemantauan ekstra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi menyebut hingga saat ini Pemprov DKI masih terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan kepolisian dalam mengkaji kebijakan lalu lintas selanjutnya.
"Kami sudah meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta supaya mempercepat kajiannya dan segera diterapkan," ungkap Sandiaga.
Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan uji materi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Kebijakan ini terbit pada era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Uji materi ini dilayangkan Yuliansyah Hamid yang bekerja sebagai wartawan, dan Diki Iskandar yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mencopot rambu-rambu larangan melintas sepeda motor di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Sepeda motor kini dapat kembali melintasi jalan protokol tersebut.