Menurutnya, penindakan hukum terhadap para calon akan dilakukan jika proses Pilkada selesai dilaksanakan.
"Saya menyampaikan usul ketika tanggal 12 Februari 2018 para pasangan calon sudah ditetapkan oleh KPUD maka proses hukum yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun tersangka sebaiknya ditunda sampai dengan pilkada selesai," ujar Tito dalam rapat konsultasi pelaksanaan Pilkada tahun 2018 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Tito berkata, pertimbangan untuk menghormati Pilkada sebagai proses demokrasi juga melatari usulan untum menunda proses hukum terhadap para pihak terkait pidana yang ikut Pilkada.
"Kecuali OTT, jadi tindakan korupsi dan lain-lain tertangkap tangan itu dikecualikan," ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman memaparkan, pilkada serentak 2018 akan digelar di 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Berdasarkan data KPU, total pemilih dalam Pilkada tahun 2018 mencapai 163.146.802 pemilih atau sekitar 80 persen lebih dari total pemilih nasional.
Dalam tahapan pemilu, pemilihan akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sebelum proses itu dilakukan, seluruh calon akan berkampanye sejak 15 Februari hingga 26 Juni 2018.
Lihat juga:KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi |