“Ya tahapannya harus direvisi, PKPU juga direvisi. Kami ajukan dulu ke DPR untuk perubahan PKPU karena harus melalui rapat konsultasi,” ujar Arief di gedung MK Jakarta, Kamis (11/1).
Arief mengatakan, pihaknya akan segera mengambil salinan putusan MK sebagai dasar langkah selanjutnya. Menurutnya, putusan MK merupakan produk hukum yang harus dijalani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai putusan MK itu, kata Ilham, tahapan hingga penetapan pemilu presiden dan legislatif diprediksi akan berubah. Namun ia mengaku perlu membahas lebih lanjut terkait perubahan jadwal tersebut.
“Kami akan duduk lagi, kami akan putuskan apakah tahapan ini berubah atau tidak. Tapi sepertinya berubah dan kami akan konsultasi lagi ke DPR,” tuturnya.
Dalam beleid tersebut hanya mengatur ketentuan verifikasi bagi parpol baru yang akan menjadi peserta pemilu. Sementara parpol yang lolos verifikasi pada pemilu 2014 tak perlu diverifikasi ulang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketentuan verifikasi dalam UU Pemilu berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi parpol peserta pemilu. Menurut hakim, verifikasi perlu dilakukan kepada seluruh parpol untuk menghindari perlakuan berbeda. (djm)