Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.
"Agar terdakwa Tarmizi selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara atau kuasanya dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata," kata jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine untuk membayar ganti rugi US$7,6 juta dan Sing$131 ribu lewat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Akhmad Zaini menemui Yunus Nafik di Perumahan Delta Sari Sidoarjo untuk menyampaikan permintaan dari terdakwa agar segera direalisaikan uang sejumlah Rp400.000.000," tutur jaksa KPK.
Selain itu, Tarmizi juga telah menerima uang Rp25 juta lebih dulu dari Akhmad Zaini, sebagai THR jelang Hari Raya Idul Fitri 2017 lalu. Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.
Selain itu, Akhmad membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi dan keluarganya dan memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari. Biaya mobil tersebut sebesar Rp5 juta. Seluruh fasilitas yang diterima Tarmizi dibayar menggunakan uang dari PT Aqua Marine.
"Bahwa pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp425.000.000 serta pemberian fasilitas penginapan dan transportasi kepada terdakwa pada saat liburan di Surabaya sejumlah Rp9.500.000 tersebut dilakukan Akhmad Zaini dan Yunus Nafik supaya terdakwa selaku panitera pengganti PN Jakarta Selatan dapat mempengaruhi hakim," jelas jaksa KPK.
Dalam perkara suap ini, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik telah berstatus terdakwa. Mereka berdua juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
(aal)